Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iis Dahlia Ditangkap Usai Jual Surat Swab Antigen Serta PCR Palsu, Terancam 6 Tahun Penjara

Iis Dahlia

 - Buntut ketahuan jual surat Swab palsu, Iis Dahlia akhirnya berurusan dengan aparat penegak hukum.

Selain Iis Dahlia, Polisi juga meringkus Joko karena sama-sama terlibat dalam bisnis jual beli PCR palsu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, Iis Dahlia dan Joko selain menjual surat hasil Swab antigen palsu tapi juga PCR palsu.

Kedua oknum ini kini berurusan dengan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi mengatakan, baik Iis Dahlia maupun Joko merupakan komplotan pemalsu surat hasil Swab antigen dan PCR di Jakarta.

Keduanya ditangkap Polisi di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ketika mereka sedang menunggu pelanggan untuk mengambil surat-surat palsu tersebut.

"Dari penyelidikan didapatkan dua tersangka atas nama J dan atas nama ID," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus ini, Selasa 27 Juli 2021 kemarin.

Ketika ditanya soal modus operandi kedua pelaku, Kapolres Andriansyah mengatakan hal mengejutkan.

Disebutkan bahwa, saat melancarkan aksinya, para pelaku mencatut logo sejumlah rumah sakit milik pemerintah maupun swasta.

Konferensi pers pengungkapan kasus pemalsuan hasil Swab antigen dan PCR palsu di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 27 Juli 2021.

Setelah itu, kedua pelaku memintas identitas diri pelanggannya untuk dicantumkan dalam surat hasil Swab antigen dan PCR palsu.

"Dia melakukan cetak format berdasarkan beberapa format yang dimiliki oleh fasilitas kesehatan atau lab kesehatan dari beberapa rumah sakit. Ini ada sekitar 3 rumah sakit, baik itu swasta maupun umum atau negeri," ungkap Azis.

Mantan Kapolres Metro Depok itu menuturkan, para pelaku menjual surat hasil Swab antigen dan PCR palsu dengan harga yang beragam.

"Untuk Swab antigen dijual Rp 200 ribu, kemudian hasil PCR palsu dijual Rp 400 ribu," ujar dia.

Atas perbuatannya, Iis Dahlia dan Joko dijerat Pasal 263 KUHP dan pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Kasus Serupa Terjadi di Depok

Sebelumnya, Unit Reskrim Polres Metro Depok berhasil meringkus komplotan penjahat pembuat surat Swab Antigen palsu.

Dalam pembuatan surat Swab palsu ini, para pelaku juga tak segan mencantumkan nama klinik-klinik atau pun fasilitas kesehatan yang ada di Kota Depok.

“Modusnya si pengguna (pegawai sebuah perusahaan) ini membutuhkan Swab Antigen tapi harus dinyatakan negatif, itu dari perusahaannya,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, saat memimpin ungkap kasusnya di Polrestro Depok, Pancoran Mas, Selasa 27 Juli 2021.