Hukum Memuaskan Suami dengan Mulut Menurut Buya Yahya, Halal atau Haram?
PORTAL JEMBER – Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Buya Yahya menjelaskan terkait hukum memuaskan suami atau istri dengan mulut atau oral seks.
Dalam sebuah majelis ilmu, Buya Yahya mendapatkan pertanyaan dari seorang jamaah terkait hubungan suami istri.
“Maaf, jika kita wanita sedang libur atau menstruasi, apakah boleh memuaskan suami dengan mulut?,” tanya seorang jamaah, dilansir PORTAL JEMBER dari YouTube Kaaffan Chanell, yang diunggah 7 Juni 2021.
Menjawab pertanyaan tersebut, Buya Yahya menggunakan hukum syariat Islam. Namun dia menyarankan agar pembahasan sensitif tersebut tidak dibuat guyonan karena dapat merendahkan majelis.
Suami istri halal. Anda boleh berbuat apa saja suami istri, bebas. Anda bersenang-senang dengan kupingnya, dengan rambutnya, dengan apa saja boleh, halal,” ujarnya.
Akan tetapi, Buya Yahya mengatakan, yang haram atau tidak boleh dilakukan hanya dalam dua keadaan.
“Waktu haid memasukkan ke lubang depan. Memasukkan alatnya suami ke lubang depan,” katanya.
Kemudian yang kedua memasukkan ke lubang belakang, baik dalam keadaan haid atau tidak, itu hukumnya haram dan dosa besar,” tambahnya.
Dalam sebuah hadist, Buya Yahya menjelaskan bahwa tidak boleh menggauli istri dalam keadaan haid.
Selain dua hal tersebut, pengasuh pesantren Al-Bahjah itu mengatakan suami istri boleh melakukan apapun.
