Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengantin Baru Tak Lagi Terima Kartu Nikah Fisik Mulai Bulan Ini



Para pasangan yang menikah di bulan ini takkan lagi menerima buku kartu nikah dari petugas Kantor Urusan Agama (KUA). Terhitung mulai Agustus 2021, Kementerian Agama tidak lagi menerbitkan kartu nikah fisik yang diganti enjadi format digital.
" Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021," ujar Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan, dikutip dari Kemenag.
Menurut Jajang, kartu nikah format digital sudah diluncurkan Kemenag di akhir Mei 2021 lalu. Dia menyatakan penggantian ini sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital.
" Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tersebut dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik, sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," kata dia.
Layanan kartu nikah digital ini dapat diakses di semua Kantor Urusan Agama yang sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Jajang mengatakan hampir 100 persen KUA sudah dapat mengakses Simkah.
Lebih lanjut, Jajang mengatakan kartu nikah merupakan layanan Kemenag untuk memudahkan pasangan suami istri membawa dokumen nikah. Format digital diklaim memberikan kepraktisan bagi pasangan suami istri ketika bepergian atau berkunjung ke tempat yang mensyaratkan kartu nikah.
Prosedur Pengurusan Kartu Nikah Digital
Bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan diharuskan mengisi formulir pendaftaran nikah di laman Simkah, www.simkah.kemenag.go.id. Masing-masing calon mempelai harus mengisi secara lengkap data diri, termasuk nomor telepon yang menggunakan aplikasi WhatsApp dan email yang masih aktif.
Setelah akad nikah, kartu nikah digital dikirim melalui email dan nomor ponsel melalui aplikasi WhatsApp. Pengiriman dilakukan dalam format link atau tautan.
Sementara bagi pasangan yang sudah lama menikah, pengurusannya tidak membutuhkan banyak syarat administrasi. Terdapat beberapa tahap pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan lama.
Begini prosedur pengurusannya:
1. Mendatangi KUA tempat menikah,
2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam Simkah,
3. Kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email dalam format soft file.







Sumber Artikel: