Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hakim yang Menangkan Jokowi di Sidang MK Protes Soal Amandemen UUD '45: Dulu Kehendak Rakyat, Kini Maunya Wakil Rakyat!

Wacana amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 saat ini menjadi isu yang santer dibicarakan oleh khalayak. Terlebih, hal itu juga dikaitkan dengan perpanjangan masa jabatan presiden.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., meminta wakil rakyat di Senayan harus memiliki kepekaan moral dan sensitivitas sosial tentang wacana tersebut.

“Bergulirnya wacana perubahan UUD 1945 kali ini memiliki situasi kebatinan yang berbeda dengan kehendak perubahan UUD 1945 saat terjadinya reformasi 1997-1998,” kata Anwar Usman dalam diskusi secara daring di Jakarta, Kamis (02/09/2021).

Saat era reformasi, rakyat menjadi aktor utama yang menghendaki adanya perubahan dengan beberapa tujuan. Seperti menciptakan negara dengan prinsip tata kelola yang baik serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.

Sementara itu, wacana perubahan UUD 1945 saat ini merupakan aspirasi yang disampaikan oleh sejumlah wakil rakyat yang sedang mengemban amanah.

“Perlu dipahami dan meskipun wakil rakyat memiliki legitimasi mengusulkan dan melakukan perubahan UUD 1945 secara normatif, namun legitimasi moral tetap berada pada rakyat sebagai pemangku utama dalam prinsip negara demokrasi,” jelas Hakim Ketua MK yang menolak seluruh hasil gugatan Prabowo Subianto terkait hasil Pilpres 2019 dan memenangkan pihak Joko Widodo.

Para wakil rakyat diminta memiliki kepekaan moral dan sensitivitas sosial mengenai wacana tersebut.

“Tujuannya agar nilai, niat, dan upaya melakukan perubahan dapat dipahami oleh seluruh warga negara,” terang Anwar.

Wacana yang digulirkan adalah dilakukannya Amandemen UUD 1945 adalah untuk melahirkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau yang sekarang disebut Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Di dalamnya termaktub mengenai kedudukan, pertanggungjawaban, serta amanah presiden dan wakil presiden terhadap MPR.

“Apakah gagasan PPHN akan memunculkan kembali paham supremasi parlemen sebagaimana sistem terdahulu yang telah diubah,” tuturnya.

Perubahan konstitusi sekecil apa pun akan memiliki dampak yang sangat besar dan signifikan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Karena itu, ketika berbicara tentang konstitusi dan perubahannya harus melingkupi cakrawala yang luas dan mendalam,” pungkas Anwar.