Apakah Anak Lelaki Wajib Menafkahi Orang Tua nya Setelah Menikah? Ini Penjelasannya
PERTANYAAN
Bagaimana pandangan di dalam mazhab syafii tentang status harta anak laki setelah dia menikah, apakah harus/wajib seorang anak laki menafkahi kedua orang tuanya?
(Fulan)
JAWABAN
Oleh; Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R Rozikin)
Dilihat kondisi ortu dan anak.
Jika kondisi ortu mampu, maka tidak wajib nafkah.
Jika kondisi ortu miskin, atau terkena penyakit kronis, atau gila, sementara anak mampu maka wajib memberi nafkah. Allah berfirman,
وصَاحبهُمَا في الدُّنْيَا مَعْرُوفا “/ لقمان: 15/
“Pergaulilah keduanya (orang tuamu) di dunia secara ma’ruf” (Luqman; 15)
Dalam ayat di atas, Allah memerintahkan untuk mempergauli kedua orang tua dengan baik. Ini adalah kewajiban. Memberi nafkah adalah di antara pelaksanaan perintah mempergauli dengan baik.
Selain itu Rasulullah صلى الله عليه وسلم juga memerintahkan dengan lugas untuk menafkahi orang tua. An-Nasai meriwayatkan,
“Tangan pemberi adalah yang paling mulia. Mulailah dengan orang yang (wajib) kau tanggung , yaitu ibumu dan ayahmu” (H.R. An-Nasai)
Jadi, anak wajib mengalokasikan nafkah untuk istri dan juga ortunya.
Abu Syuja’ berkata,
“Adapun orang tua maka wajib menafkahi mereka dengan dua syarat, miskin dan terkena penyakit kronis atau miskin dan gila” (matan Abu Syuja’ hlm 36)
Wallahua’lam