Tak Terima Ditempati Suami Bersama Istri Barunya, Mantan Istri Robohkan Rumah yang Dibangun Bersama
Sebuah rumah di Dusun Tegalan, Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto terpaksa dirobohkan oleh Ainun (44), Minggu (14/3/2021) kemarin. Ainun terpaksa merobohkan rumah yang dibangunnya bersama Kasnan -mantan suaminya-, karena tak terima rumah tersebut saat ini ditempati Kasnan bersama istri barunya.
Rumah itu dulunya dibangun Ainun (44) dan Kasnan (50), saat keduanya masih sah sebagai pasangan suami istri. Pasangan yang menikah sekitar 25 tahun lalu itu dikaruniai seorang anak perempuan yang saat ini sudah berusia 23 tahun.
Kasnan adalah seorang tukang kayu dan Ainun seorang tukang jahit baju. Selama menikah, Ainun dan Kasnan menempati rumah yang berdiri di atas tanah masih milik orang tua kandung Kasnan. Rumah itu dibangun bersama oleh Ainun dan Kasnan.
Kasnan menceritakan, permasalahan ini muncul ketika dirinya bercerai dengan Ainun. Ainun kemudian menuntut pembagian hasil dari rumah tersebut. Sebab, Ainun merasa ikut membangun rumah itu saat masih menjadi istri Kasnan.
Selain itu, anak satu-satunya hasil pernikahan Ainun dengan Kasnan juga menghendaki rumah itu. Ainun meminta agar rumah itu bisa ditempati oleh putrinya, hasil pernikahan dengan Kasnan.
Menurut Kasnan, ia sempat diajak Ainun ke kantor desa untuk musyawarah terkait permasalahan ini yang dimediatori oleh kepala desa setempat.
Hingga akhirnya muncul kesepakatan pembongkaran rumah dibuktikan dengan surat perjanjian yang ditandatangani dua orang saksi dan disetujui oleh Kepala Desa Trowulan, pada tanggal 10 Maret 2021. Dalam surat perjanjian itu tertulis, hasil pembongkaran rumah akan dibagi dua oleh kedua belah pihak.
Kesepakatan pembongkaran itu setelah Kasnan tak mampu memenuhi permintaan Ainun, berupa pembagian jatah rumah sebesar Rp 30 juta.
"Ainun minta pembagian Rp 30 juta, kalau segitu saya tidak punya. Saya tawar Rp 10 juta, dia tidak mau. Karena tidak punya uang, saya akhirnya mengikuti kemauan mantan istri, yakni membongkar rumah berukuran 5 x 8 meter tersebut. Karena dia merasa ikut membiayai pembangunan rumah ini. Sesuai kesepakatan di kantor desa, saya setuju dan menandatangani surat perjanjian itu," ungkap Kasnan Senin (15/3/2021).
Pembongkaran dilakukan Ainun dengan membayar sejumlah orang. Ia rela merogoh kocek sebesar Rp 5 juta rupiah demi bisa merobohkan rumah yang saat ini dihuni mantan suaminya dengan istri ketiganya.
"Gak mau ngalah sama anak, saya sakit hati melihat rumah itu dihuni sama istri barunya. Rumah itu juga saya ikut membiayai," ujar Ainun saat di kantor Desa Trowulan.
Ainun membenarkan dalam perjanjian tesebut hasil pembongkaran seperti pintu, kusen dan jendela akan dibagi dua.
Sumber Artikel:
Rumah itu dulunya dibangun Ainun (44) dan Kasnan (50), saat keduanya masih sah sebagai pasangan suami istri. Pasangan yang menikah sekitar 25 tahun lalu itu dikaruniai seorang anak perempuan yang saat ini sudah berusia 23 tahun.
Kasnan adalah seorang tukang kayu dan Ainun seorang tukang jahit baju. Selama menikah, Ainun dan Kasnan menempati rumah yang berdiri di atas tanah masih milik orang tua kandung Kasnan. Rumah itu dibangun bersama oleh Ainun dan Kasnan.
Kasnan menceritakan, permasalahan ini muncul ketika dirinya bercerai dengan Ainun. Ainun kemudian menuntut pembagian hasil dari rumah tersebut. Sebab, Ainun merasa ikut membangun rumah itu saat masih menjadi istri Kasnan.
Selain itu, anak satu-satunya hasil pernikahan Ainun dengan Kasnan juga menghendaki rumah itu. Ainun meminta agar rumah itu bisa ditempati oleh putrinya, hasil pernikahan dengan Kasnan.
Menurut Kasnan, ia sempat diajak Ainun ke kantor desa untuk musyawarah terkait permasalahan ini yang dimediatori oleh kepala desa setempat.
Hingga akhirnya muncul kesepakatan pembongkaran rumah dibuktikan dengan surat perjanjian yang ditandatangani dua orang saksi dan disetujui oleh Kepala Desa Trowulan, pada tanggal 10 Maret 2021. Dalam surat perjanjian itu tertulis, hasil pembongkaran rumah akan dibagi dua oleh kedua belah pihak.
Kesepakatan pembongkaran itu setelah Kasnan tak mampu memenuhi permintaan Ainun, berupa pembagian jatah rumah sebesar Rp 30 juta.
"Ainun minta pembagian Rp 30 juta, kalau segitu saya tidak punya. Saya tawar Rp 10 juta, dia tidak mau. Karena tidak punya uang, saya akhirnya mengikuti kemauan mantan istri, yakni membongkar rumah berukuran 5 x 8 meter tersebut. Karena dia merasa ikut membiayai pembangunan rumah ini. Sesuai kesepakatan di kantor desa, saya setuju dan menandatangani surat perjanjian itu," ungkap Kasnan Senin (15/3/2021).
Pembongkaran dilakukan Ainun dengan membayar sejumlah orang. Ia rela merogoh kocek sebesar Rp 5 juta rupiah demi bisa merobohkan rumah yang saat ini dihuni mantan suaminya dengan istri ketiganya.
"Gak mau ngalah sama anak, saya sakit hati melihat rumah itu dihuni sama istri barunya. Rumah itu juga saya ikut membiayai," ujar Ainun saat di kantor Desa Trowulan.
Ainun membenarkan dalam perjanjian tesebut hasil pembongkaran seperti pintu, kusen dan jendela akan dibagi dua.
Sumber Artikel: